DETAIL PENJELASAN TERKAIT PENGGUNA JASA, PENYEDIA JASA, AUDITOR, 5M(MAN, METHODE, MACHINE, MATHERIAL, MONEY), EFEKTIF DAN EFISIEN
DETAIL PENJELASAN TERKAIT PENGGUNA JASA, PENYEDIA JASA, AUDITOR, 5M(MAN, METHODE, MACHINE, MATHERIAL, MONEY), EFEKTIF DAN EFISIEN 1. PENJELASAN MENGENAI PENGGUNA JASA DAN AUDITOR Yang dimaksud dari pengguna jasa : Pengguna Jasa (1) adalah setiap orang dan/atau badan hukum yang menggunakan jasa angkutan kereta api baik untuk angkutan orang maupun barang.” (Pasal 1 Angka 9 UU Nomor 13 Tahun 1992 Tentang Perkeretaapian). Pengguna Jasa (2) adalah setiap orang dan/atau badan hukum yang menggunakan jasa angkutan, baik untuk angkutan orang maupun barang.” (Pasal 1 Angka 10 UU Nomor 14 Tahun 1992 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan). Pengguna Jasa (3) adalah orang perseorangan atau badan sebagai pemberi tugas atau pemilik pekerjaan/proyek yang memerlukan layanan jasa konstruksi.” (Pasal 1 Angka 3 UU Nomor 18 Tahun 1999 Tentang Jasa Konstruksi). Pengguna Jasa (4) adalah setiap orang dan/atau badan hukum yang menggunakan jasa angkutan kereta api, baik untuk angku