PEKERJAAN PEMBANGUNAN KONSTRUKSI GEDUNG BERTINGKAT

PEKERJAAN PEMBANGUNAN KONSTRUKSI GEDUNG BERTINGKAT




1.     BANGUNAN BERTINGKAT
Sebenarnya teknologi gedung bertingkat didunia telah lama dikenal, bahkan ada beberapa gedung yang tinggi dan terkenal yang telah dapat diselesaikan dibeberapa negara, seperti:
Empire State Building , total ketinggian 381 m terletak di New York
World Trade Centre Building , total ketinggian 417 m terletak di New York
Sear Towers Building , total ketinggian 443 m terletak di Chicago
Bank of China Tower Building , total ketinggian 368 m terletak di Hong Kong
Petronas Tower Building , total ketinggian 450 m terletak di Kuala Lumpur

2.     KARAKTERISTIK BANGUNAN BERTINGKAT
Berbeda dengan bangunan yang lain , maka proyek gedung bertingkat memiliki karakteristik yang spesifik, khususnya dalam teknologi pelaksanaannya.
Beberapa hal yang spesifik antara lain sebagai berikut :
1.     Urutan pekerjaan
Tiap bagian pekerjaan sangat terkait dengan bagian pekerjaan yang lain , sehingga perlu disusun urutan pelaksanaannya.
2.     Jenis Pekerjaan
Bangunan gedung, dikenal memiliki banyak jenis kegiatan dan memerlukan banyak jenis material dengan berbagai macam spesifikasi.
3.     Kegiatan Pengangukan Vertikal
Angkutan vertikal ini merupakan jantungnya kegiatan dari proyek gedung bertingkat dan sangat besar pengaruhnya terhadap kelancaran pelaksanaan.
4.     Keselamatan kerja
Banyak kegiatan pekerjaan yang rawan terhadap kecelakaan , baik disebabkan oleh manusia , alat , material, maupun desain dan metode yang tidak aman
5.     Keterbatasan Lokasi
Pada umumnya letak lokasi proyek ada ditengah kota yang terbatas areal kerjanya
6.     Air Tanah
Khususnya untuk bangunan bertingkat yang memiliki ruang basement yang dalam , kondisi air tanah setempat akan cukup berpengaruh pada proses pelaksanaan
Dari beberapa kondisi yang spesifik tersebut , maka proses pelaksanaan gedung bertingkat tinggi sangat perlu didahului dengan pekerjaan – pekerjaan persiapan untuk menjamin kelancaran dan keamanan proses tersebut .

3.     PEKERJAAN PERSIAPAN
Sebelum pekerjaan pokok dimulai, untuk menjamin lancarnya pelaksanaan perlu dilakukan dan dipikirkan hal-hal yang mempengaruhinya , antara lain sebagai berikut :

Access Road ( Jalan Masuk )
Ditintau dari lokasinya ada dua Access Road , yaitu :
1.  Off Site Access
Jaringan jalan yang ada di luar lokasi dimanfaatkan sebagai access road. Untuk itu perlu diketahui hal-hal sebagai berikut :
-        Apakah ada yang perlu pelebaran
-        Apakah ada yang perlu perkuatan
-        Apakah ada peraturan lalu lintasatau peraturan daerah yang perlu diperhatikan.
                  2. On Site Road
Didalam lokasi sendiri , diperlukan juga jalan untuk transportasi dalam lokasi dan pergerakan dari peraltan yang digunakan. On site access ini perlu direncanakan sebaik baiknya, terutama untuk menghindari gangguan yang ada di dalam lokasi.

Site Plan
Lahan pada lokasi proyek perlu direncanakan sebaik-baikya untuk keperluan menampung dan mengatur seluruh kegiatan yang ada dilokasi.

Pedoman  Pengukuran
Agar bangunan dapat diletakan pada posisi yang diinginkan sesuai rencana maka diperlukan pedoman-pedoman pengukuran.

Alat Angkat
Pemilihn alat angkat yang digunakan serta letak dan pergerakannya perlu ditetapkan / direncanakan lebih dahulu 

Jenis Alat Angkat
Dari objek yang diangkat , maka alat angkat dibagi menjadi dua yaitu :
-        Alat angkat barang kecil dan tenaga kerja yaitu passenger host
-        Alat angkat barang besar yaitu mobile crene atau tower crene 

       Letak Alat Angkat
      Untuk mobile crane , karena sifatnya bergerak bebas tidak tergantung pada letaknya. Sedangkan untuk tower crane dan passenger hoist perlu direncanakan letaknya secara tepat karena akan mempengaruhi produktifitas kerja

4.     PEKERJAAN DEWATERING
Sebelum galian tanah untuk basement dimulai harus sudah dipersiapkanpekerjaan pengeringan ( dewatering) agar air tanah yang ada tidak menggangu proses pelaksanaan basement.
Metode pengeringan dipilih tergantung beberapa faktor antara lain :
-        Debit rembesan air
-        Jenis tanah
-        Kondisi lingkngan sekitarnya
Ada tiga macam cara pengeringan yang dapat dipilih yaitu :
1.Open Pumping
Metode Open Pumping dipilih bila :
-        Karakteristik tanah padat, bergradasi baik dan berkohesi
-        Debit rembesan air tidak besar
-        Sumur / selokan untuk pemompaan tidak menggangu bangunan yang akan dilaksanakan.

2. Predrainage
Metode ini di pilih bila :
- Karakteristik tanah lepas , berbutir seragam , candas lunak dan banyak celah
- Debit Rembesan cukup besar dan tersedia saluran pembuangan air
- Slope tanah sensitif terhadap erosi
- Tidak mempunyai efek menggangu bangunan disekitarnya

3.Cut Off
Metode ini dipilih bila
-        Kondisi sama dengan pemilihan predrainage
-        Dinding cut off difungsikan juga sebagai penahan tanah atau sebagai dinding basement
Penurunan MAT akan menggangu / merugikan lingkungan sekitarnya

5.     PEKERJAAN FONDASI
Untuk gedung bertingkat pada umumnya menggunakan Fondasi Dalam, hingga mencapai kedalamaan dimana daya dukung tanah sudah cukup tinggi.  Fondasi dalam , biasanya berbentung tiang dan ada tiga jenis , yaitu
1.     Tiang Pancang
Ditinjau dari jenis material , tiang pancang dapat dibuat dari beton bertulang, baja ( pipa , Baja profil )
2.     Tiang bor ( Bored Pile )
Tiang bor dibuat dari beton bertulang, dan jenis tiang bor inimemiliki daya dukung yang jauh lebih besar dibanding tiang pancang .
3.     Tiang Franki ( Franki Pile )
Sistem Franki Pile, dilihat dari proses pelaksanaannya , menggunakan kombinasi antara pemancangan dan pengecoran.

6.     PEKERJAAN GALIAN
Metode galian yang dipilih dipengaruhi oleh hal-hal sebagai berikut :
-        Luas Tanah
-        Kedalaman galian
-        Jenis tanah dan strukturnya
Untuk pekerjaan galian ini , terlebih- lebih galian yang dalam , sudah harus dipikirkan construction safrty, agar dapat menghindari kecelakaan . Secara garis besar metode penggalian dibagi menjadi dua yaitu Galian Terbuka Tanpa Penahan dan Galian dengan Penahan

7.     CONCRETE DIAPHRAGM WALL
Yang dimaksud Concrete diaphragm wall adalah sebuah dinding beton yang proses pembuatannya / pengecorannya dilakukan didalam tanah , dimana biasanya memiliki fungi tripel yaitu:
-        Sebagai cutt off dewatering sistem pada saat pekerjaan galian basement
-        Sebagai dinding penahan tanah galian basement
-        Sebagai dinding permanen bagi basement
Dengan fungsi yang banyak tersebut , maka penggunaan concrete diaphragm wall akan menjadi efisien.

8.     STRUKTUR BASEMENT
Struktur basement gedung bertingkat ( tidak termasuk fondasi tiang) secara garis besar terdiri dari
-        Raft foundation
-        Kolom
-        Dinding basement
-        Balok dan plat lantai
Struktur-struktur tersebut diatas, yang dibahas adalah struktur beton bertulang dengan sistem dicor ditempat ( cast in place ). Pelaksanaan struktur basement saat ini ada dua cara yaitu Sisten Konvensional dan Sisten Top Down

9.     PILE CAP DAN GROUND BEAM
Untuk bangunan yang tidak memiliki basement terlalu dalam ( misal pada bagian podium / di luar bagian tower ) , biasanya tidak menggunakan raft foundation , maka fondasinya adalah pile cap ( yang menumpu pada tiang pancang / tiang bor ) dan ground beam ( yang menghubungkan antar pile cap ) .

10.     STRUKTUR ATAS
Untuk gedung bertingkat tinggi , dengan menggunakan struktur beton bertulang , struktur atas yang utama adalah terdiri dari :
1.     Core wall / shear wall
Core wall utuk bangunan bertingkat tinggi memiliki fungsi sebagai struktur pengaku bangunan terhadap gaya horizontal . Pada umumnya struktur core wall tersebut dimanfaatkan sebagai ruang angkutan vertikal, dapat berupa lift dan atau tangga biasa.
2.     Balok , plat dan kolom
Menurut struktur , urutan pelaksanaan ketiganya adalah sebagai berikut :
-        Kolom
-        Balok ( dapat bersamaan dengan plat / slab)
-        Pelat / Slab ( termasuk tangga )

11.     PEKERJAAN FINISHING
Finishing gedung bertingkat , sangat penting sekali perannya karena akan menunjukan atau mewakili kualitas tampilan dari gedung yang bersangkutan . Upaya melakukan pekerjaan finishing juga dipengaruhi oleh kualitas pekerjaan struktur . Pekerjaan struktur yang kurang baik memang dapat ditutupi oleh pekerjaan finishing , namun akan menyebabkan tambahan biaya dan waktu bagi pelaksanaan pekerjaan finishing itu sendiri .




SPESIFIKASI TEKNIS BANGUNAN GEDUNG
1.       URAIAN UMUM
A.  LINGKUP DAN PERSYARATAN
a)     Lingkup Kegiatan
Yang akan di laksanakan adalah Pembangunan Gedung Asrama Siswa,      Tahun Anggaran 2014 yang terdiri dari :
                           I.         Pekerjaan Pendahuluan, terdiri dari :
1.    Pengukuran
2.    Pembersihan Awal
3.    Air Kerja
4.    Papan Proyek
5.    Sewa Direksi keet/Gudang
6.    Administrasi
7.    Biaya Mobilisasi Bahan

                           II.     Pekerjaan Bangunan Gedung, terdiri dari :
1.      Galian tanah
2.      Urugan Tanah dan pasir
3.      Pek. Pondasi Batu
4.      Rabat Beton 1:3:5 Teras Keliling Bangunan dan Bodem Saluran air
5.      Pek. Beton Tulang 1:2:3 Penutup Saluran
6.      Pas. Dinding 1/2 Batu bata  untuk dinding dan Saluran Air hujan
7.      Plesteran dinding dalam gedung dan saluran
8.      Acian dinding dalam gedung dan saluran
9.    Pas. Kusen Pintu, Jendela dan Ventilasi (Kayu Kls I Bayam), yang belum  selesai pekerjaannya
10.   Pas. Pintu Panil, Kayu Kls I (Ky. Bayam)
11.   Pek. Bingkai jendela Kayu Kls I (Ky. Bayam)
12.   Pekerjaan Aksesories Pintu dan jendela
13.   Pasangan Kusen dan Daun Pintu PVC + Aksesoriesnya
14.   Pekerjaan Plafond Calsiboard + Rangka Holow
15.   Pekerjaan Lantai Gedung menggunakan Keramik 40x40 cm termasuk Plintnya, dinding dan lantai Kamar mandi, tempat cuci, dapur menggunakan keramik 20x25cm untuk dinding dan  untuk lantai menggunakan keramik 20x20cm serta tangga menggunakan keramik 30x30cm.
16.   Pekerjaan pengecatan dinding, plafond dan cat kayu                                  (Kusen dan daun pintu)
17.   Pekerjaan Instalasi Sanitasi/Plambing
18.   Pekerjaan Instalasi Listrik.

                         III.   Pekerjaan Akhir, meliputi :
1.      Pembersihan Akhir
2.      Backup Data dan Asbuilt Drawing

b)     Persyaratan dan Peraturan
Semua dalam kontrak ini harus di laksanakan dengan mengikuti dan memenuhi persyaratan teknis yang tertera dalam persyaratan Standar Normalisasi Indonesia (SNI ), Standar Industri Indonesia (SII ), Peraturan Nasioanal maupun peraturan setempat yang ber laku atas jenis bahan tersebut, peraturan tersebut antara lain :
§ Perpres No. 70 tahun 2010 dengan lampiran- lampirannya.
§ Peraturan Umum tentang Pelaksanaan Pembangunan di Indonesia atau Algemene Voorwarden Voor Deuitvoering Bij Aanneming Van Openbare Werken (AV) 1941.
§ Keputusan – keputusan dar i Majel is Indonesia untuk Arbitrasi Teknik dar i Badan Arbi t rasi Nasional Indonesia (BANI )
§ SNI 03-2445-1991 / SK SNI S-05-1990-F, Spesi f ikasi kayu gergajian untuk bangunan rumah dan gedung.
§ SNI 03-2353-1987 / SNI 4.3-53.1987/UDC, Spesi f ikasi kayu awet untuk perumahan dan gedung.
§ SK SNI S-04-1989-F, Spesifikasi bahan bangunan A (Bahan bangunan bukan logam) .
§ SK SNI S-05-1989, Spesifikasi bahan bangunan bagian B (Bahan bangunan dari besi /baja) .
§ SK SNI -06-1989-F, Spesifikasi bahan bangunan bagian C (Bahan bangunan dar i logam bukan besi ) .
§ SNI 03-2408-1991 / SK SNI T-09-1990-F, Tata cara pengecatan logam.
§ SNI 03-2495-1991, Spesi f ikasi bahan tambahan untuk beton.
§ SK SNI 03-1994-03, Spesifikasi peralatan pemasangan dinding bata dan plesteran.
§ SNI 03-1726-1989 / SK SNI 1-03-53-1987, Tata cara perencanaan ketahanan gempa untuk rumah dan gedung.
§ SNI 03-2410-1991 / SK SNI T-11-1990-F, Tata cara pengecatan dinding tembok dengan cat emulsi .
§ SNI 03-2835-1992 / SK SNI T-01-1991-03, Tata cara perhitungan harga satuan persiapan dan tanah untuk bangunan sederhana.
§ SNI 03-2i836-1992 / SK SNI T-01-1991-03, Tata cara perhitungan harga satuan pondasi batu belah untuk bangunan sederhana.
§ SNI 03-2837-1992 / SK SNI T-05-1991-03, Tata cara perhitungan harga satuan dinding tembok dan plesteran untuk bangunan sederhana.
§ SK SNI S-03-1994-03, Spesifikasi peralatan pemasangan dinding bata dan plesteran.
§ SNI 03-3434-1994 / SK SNI T-11-1992-03, Tata cara perhitungan harga satuan kayu untuk bangunan sederhana.
§ SNI 03-3435-1994 / SK SNI T-11-1992-03, Tata cara perhitungan harga satuan penutup langit - langi t untuk bangunan sederhana.
§ Peraturan Beton Ber tulang Indonesia 1971/1984 (PBI 1971/1984).
§ Peraturan Konst ruksi Baja yang ber laku Indonesia
§ Peraturan Umum dar i Dinas Keselamatan Ker ja  Depar temen Tenaga Kerja.
§ Peraturan Umum Bahan Bangunan Indonesia NI -3 1970.
§ Peraturan Konst ruksi Kayu Indonesia, NI -5 1961.
§ Peraturan Semen Portland Indonesia , NI -8.
§ Peraturan Pembebanan Indonesia untuk Gedung 1983.
§ Peraturan dan ketentuan lain yang dikeluarkan oleh Jawatan/ Instansi Pemerintah setempat , dalam hal permasalahan bangunan.
Untuk bahan dan yang belum termasuk dalam standar tersebut diatas, maupun standar Nasional lainnya, maka diberlakukan standar Indonesia atau persyaratan teknis/produsen bahan yang bersangkutan.

c)     Merek Dagang
Merek–merek dagang untuk bahan-bahan tertentu yang disebutkan dalam persyaratan teknis ini dimaksudkan hanya sebagai bahan perbandingan dalam hal bentuk, model , mutu, jenis dan sebagainya, sehingga tidak diartikan sebagai persyaratan merek yang mengikat . Pemborong dapat mengusulkan merek dagang lain yang setara (sekualitas) setelah mendapat persetujuan dari Penanggung jawab Kuasa Pengguna Anggaran. Dalam hal ini disebutkan         3 (tiga) merek dagang atau lebih untuk jenis bahan yang sama, maka pemborong diwajibkan untuk menyediakan salah satu dari padanya sesuai dengan persetujuan Direksi Pelaksana.

B.  PEMAHAMAN SITUASI DAN UKURAN
a)      Situasi
Pemborong waj ib menel i t i si tuasi keadaan tanah bangunan sifat dan luasnya yang dapat mempengaruhi harga penawaran.

b)     Ukuran
Ukuran / satuan yang digunakan semuanya dinyatakan  dalam met r iks, kecual i untuk /bahan-bahan ter tentu dinyatakan sesuai dengan kebutuhan.
 



SYARAT DAN RENCANA KERJA PELAKSANAAN GEDUNG BERTINGKAT

A.     Batasan/Syarat Pelaksanaan Pekerjaan Gedung Bertingkat
1.      Dokumen Kontrak yang harus dipatuhi oleh Penyedia Jasa terdiri atas :
a.       Adendum Surat Perjanjian beserta lampiran adendumnya;
b.      Pokok perjanjian/kontrak beserta lampirannya;
c.       Surat penawaran beserta penawaran harga;
d.      Syarat-syarat khusus Kontrak;
e.      Syarat-syarat umum Kontrak;
f.        Spesifikasi khusus;
g.       Spesifikasi umum;
h.      Gambar-gambar;
i.         Daftar kuantitas dan harga; dan
j.        Dokumen lainnya seperti: jaminan-jaminan, SPPBJ, BAHP
2.      Dokumen Kontrak dibuat untuk saling menjelaskan satu sama lain, dan jika terjadi pertentangan antara ketentuan dalam suatu dokumen dengan ketentuan dalam dokumen yang lain maka yang berlaku adalah ketentuan dalam dokumen yang lebih tinggi berdasarkan urutan hierarki pada huruf a di atas;
3.      Penyedia Jasa wajib untuk meneliti gambar-gambar, RKS, Daftar Kuantitas dan Harga Satuan serta dokumen kontrak lainnya yang berhubungan. Apabila terdapat perbedaan/ketidaksesuaian antara RKS dan gambar-gambar pelaksanaan, atau antara gambar satu dengan lainnya, Penyedia Jasa wajib untuk memberitahukan/melaporkannya kepada Konsultan MK / PENGAWAS.

Persyaratan teknik pada gambar dan RKS yang harus diikuti adalah :
a.       Bila terdapat perbedaan antara gambar rencana dengan gambar detail, maka harus segera meminta keputusan Konsultan MK / PENGAWAS lebih dahulu.
b.      Bila skala gambar tidak sesuai dengan angka ukuran, maka ukuran dengan angka yang diikuti, kecuali bila terjadi kesalahan penulisan angka tersebut yang jelas akan menyebabkan ketidaksempurnaan / ketidaksesuaian konstruksi, harus mendapatkan keputusan Konsultan MK / PENGAWAS lebih dahulu.
c.       Bila tedapat perbedaan antara RKS dan gambar, maka RKS yang diikuti kecuali bila hal tersebut terjadi karena kesalahan penulisan, yang jelas mengakibatkan kerusakan/kelemahan konstruksi, harus mendapatkan keputusan Konsultan MK / PENGAWAS.
d.      RKS dan gambar saling melengkapi bila di dalam gambar menyebutkan lengkap sedang RKS tidak, maka gambar yang harus diikuti demikian juga sebaliknya.
e.      Yang dimaksud dengan RKS dan gambar di atas adalah RKS dan gambar setelah mendapatkan perubahan/penyempurnaan di dalam berita acara penjelasan pekerjaan.
4.      Bila akibat kekurang telitian Penyedia Jasa dalam melakukan pelaksanan pekerjaan, terjadi ketidak sempurnaan konstruksi atau kegagalan struktur bangunan, maka Penyedia Jasa harus melaksanakan pembongkaran terhadap konstruksi yang sudah dilaksanakan tersebut dan memperbaiki/melaksanakannya kembali setelah memperoleh keputusan Konsultan MK / PENGAWAS tanpa ganti rugi apapun dari pihak-pihak lain. Selama pelaksanaan pekerjaan, apabila terjadi perselisihan/ konflik dengan masyarakat sekitar atau pihak lain, maka Penyedia Jasa diwajibkan menyelesaikan permasalahan tersebut. Segala konsekuensi biaya yang timbul pada penyelesaian permasalahan tersebut menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa.

C.    ASURANSI DAN IJIN MENDIRIKAN BANGUNAN
1.      Asuransi Tenaga Kerja
Penyedia Jasa diwajibkan mengasuransikan seluruh tenaga kerja yang dilibatkan pada perusahaan asuransi tenaga kerja sesuai dengan yang dikehendaki dan memenuhi persyaratan.
2.      Asuransi Konstruksi (CAR – Contractor‟s All Risk)
Penyedia Jasa diwajibkan menjamin semua risiko kerusakan atau kerugian yang terjadi dalam proses pembangunan atau konstruksi (kecuali beberapa risiko saja yang tercantum dalam pengecualian).
3.      Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)
Penyedia Jasa harus membantu pengurusan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) atas permintaan Pemberi pekerjaan. Biaya IMB ditanggung oleh Penyedia jasa.
4.      Penyambungan Listrik, Air Bersih, dan Hydrant
Penyedia Jasa harus membantu pengurusan penyambungan listrik, air bersih, dan hydrant atas permintaan Pemberi pekerjaan. Biaya penyambungan listrik, air bersih, dan hydrant ditanggung oleh Pemberi pekerjaan.



D.    RENCANA KERJA PENGERJAAN BANGUNAN GEDUNG BERTINGKAT
Rencana kerja pengerjaan bangunan gedung bertingkat terdiri dari :
1.      Pekerjaan Persiapan;
2.      Pekerjaan Tanah;
3.      Pekerjaan Halaman;
4.      Pekerjaan Struktur Bangunan Gedung;
5.      Pekerjaan Arsitektural;
6.      Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing.
7.      Serah Terima Pekerjaan.
8.      Masa Pemeliharaan.
Secara deskriptif pekerjaan yang akan dilaksanakan meliputi :
1.      Pekerjaan Persiapan yang harus dilaksanakan adalah pembersihan lokasi yang menjadi lokasi dibangunnya Gedung Bertingkat dan persiapan lainnya yang diperlukan sebelum dimulainya pekerjaan konstruksi.
2.      Pekerjaan struktur yang akan dilaksanakan adalah pekerjaan struktur Gedung bertingkat dari lantai semi basement hingga lantai delapan, termasuk pembuatan pelat atap (lantai pelat beton bertulang) dan Pekerjaan struktur Gedung Bangunan Penghubung. Pekerjaan struktur lainnya adalah pekerjaan struktur tangga, struktur dinding beton, struktur dinding ruang lift, serta bagian-bagian struktur lainnya.
3.      Pekerjaan arsitektural yang akan dilaksanakan adalah membuat semua bagian atau komponen bangunan gedung dan di luar gedung yang bersifat arsitektural, mulai dari pekerjaan lantai hingga pekerjaan langit-langit serta semua pekerjaan arsitektural yang berada di antaranya termasuk pekerjaan pintu dan jendela.
4.      Pekerjaan mekanikal, elektrikal dan plambing bangunan gedung dan di luar gedung yang akan dilaksanakan meliputi semua pekerjaan mekanikal, elektrikal dan plambing mulai pekerjaan instalasi dan jaringan listrik daya dan penerangan, pekerjaan pemasangan lift, penangkal petir, jaringan air bersih, jaringan air kotor, jaringan hydrant, penerangan/pencahayaan, penghawaan dan AC, serta bagian-bagian lain yang melengkapinya.
5.      Pekerjaan Serah Terima Pekerjaan, meliputi :
a.       Apabila pekerjaan telah selesai 100 % sesuai volume yang harus terpasang dalam kontrak/adendum kontrak, maka dapat dilakukan pembayaran dengan nilai komulatif pembayaran sebesar 95% dari Nilai Kontrak/adendum kontrak, setelah penyedia jasa mengajukan permintaan secara tertulis kepada PA/KPA melalui PPK untuk melaksanakan Penyerahan Pertama (Provisional Hand Over/PHO) dibuktikan dengan Berita Acara Kemajuan Prestasi Pekerjaan yang dibuat oleh konsultan MK / PENGAWAS dan disetujui oleh PPHP, pekerjaan dinyatakan diterima setelah dilakukan pemeriksaan atas semua volume pekerjaan yang harus terpasang sesuai kontrak/adendum kontrak dan setelah ditandatangani Berita Acara Pemeriksaan oleh PPHP.
b.      Pembayaran akhir berupa retensi sebesar 5% dari Nilai Kontrak/Adendum kontrak dibayarkan setelah Serah Terima kedua (FHO) atau di bayarkan pada akhir tahun anggaran, setelah Penyedia Jasa menyerahkan Jaminan Pemeliharaan sebesar 5 % dari nilai kontrak/adendum kontrak berupa Bank Garansi yang mempunyai program surety ship.
c.       Jaminan Pemeliharaan akan dikembalikan setelah Penyedia Jasa menyelesaiakan pekerjaan pemeliharaan, setelah berakhirnya masa pemeliharaan 6 bulan setelah PHO dan setelah Penyedia Jasa penyedia jasa mengajukan permintaan secara tertulis kepada KPA melalui PPK untuk melaksanakan Penyerahan Akhir (Final Hand Over/FHO) dibuktikan dengan Laporan pelaksanaan masa pemeliharaan yang dibuat oleh konsultan MK/pengawas dan disetujui oleh PPHP, pekerjaan dinyatakan diterima setelah dilakukan pemeriksaan atas pelaksanaan masa pemeliharaan dan setelah ditandatanganinya Berita Acara pemeriksaan masa pemeliharaan oleh PPHP, penyedia jasa yang tidak menandatangani Berita Acara Serah Terima Akhir (FHO) dimasukkan dalam Daftar Hitam.
d.      Penyedia Jasa harus melaksanakan pemeliharaan atas hasil pekerjaan sehingga kondisi pekerjaan selama masa pemeliharaan tetap seperti pada saat Penyerahan Pertama (PHO).
6.      Pekerjaan Pemeliharaan Gedung dan di Luar Gedung
Penyedia Jasa melaksanakan pemeliharaan terhadap hasil pekerjaan selama waktu yang ditetapkan dalam Dokumen Kontrak. Pemeliharaan dimaksudkan untuk menjaga hasil pekerjaan harus sesuai dengan spesifikasi, kualitas, dan kuantitas selama waktu pemeliharaan khususnya, dan menjamin hingga umur rencana tercapai dengan memperkirakan hasil deteksi selama masa pemeliharaan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

UTS PENGENDALIAN MUTU PROYEK

Rencana Mutu Kontrak (RMK)