UTS PENGENDALIAN MUTU PROYEK

UTS PENGENDALIAN MUTU PROYEK



1.  Fungsi dan lingkup kerja Penyedia Jasa, Pengguna jasa, dan Auditor pada UU jasa Konstruksi No.2/2017
A.    Penyedia jasa
      Fungsi
      ·         Penyedia Jasa wajib mengganti atau memperbaiki Kegagalan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1) yang disebabkan kesalahan Penyedia Jasa.
      ·         Penyedia Jasa wajib bertanggung jawab atas Kegagalan Bangunan dalam jangka waktu yang ditentukan sesuai dengan rencana umur konstruksi.
      ·         Setiap Pengguna Jasa dan/atau Penyedia Jasa yang dalam memberikan pengesahan atau persetujuan melanggar ketentuan (Pasal 96 ayat 2)
      Lingkup Kerja
      ·         Penyedia Jasa adalah pemberi layanan Jasa Konstruksi (Pasal 1)

B.     Pengguna Jasa
       Fungsi
       ·         Pengguna Jasa bertanggung jawab atas biaya Jasa Konstruksi sesuai dengan kesepakatan dalam Kontrak Kerja Konstruksi. (Pasal 55 ayat 1)
       ·         Setiap Pengguna Jasa dan/atau Penyedia Jasa yang dalam memberikan pengesahan atau persetujuan melanggar ketentuan (pasal 96 ayat 2 )
       Lingkup Kerja
       ·         Pengguna Jasa adalah pemilik atau pemberi pekerjaan yang menggunakan layanan Jasa Konstruksi.

C.     Auditor
      Fungsi
      ·         Audit secara umum merupakan suatu proses yang sistematis untuk mendapatkan dan mengkaji secara objektif bahan bukti (evidence) perihal pernyataan ekonomi dan kegiatan lain.
      ·         Membantu mengungkap permasalahan penyalahgunaan anggaran dalam proyek konstruksi
      Lingkup kerja
      ·         Mengkaji dan menguji sistem pengendalian manajemenn
      ·         Pemeriksaan
      ·         Penyusunan Laporan

2.  Deviasi Progress Pekerjaan pada Kurva S Schedule Proyek
      Deviasi  itu sendiri merupakan penyimpangan yang terjadi terhadap peraturan-peraturan yang berlaku pada suatu pekerjaan konstruksi yang menyebabkan suatu pekerjaan proyek konstruksi mengalami keterlambatan dalam pengerjaannya sehingga dibutuhkan penambahan progress untuk mengejar keterlambatan tersebut dengan mengubah beberapa item perencanaan untuk menangani persoalan yang terjadi sesuai dengan persyaratan atau ketentuan yang berlaku.
Deviasi progres pekerjaan pada kurva S schedul proyek adalah Jadwal perencanaan yang terjadi peningkatan progres yang di tunjukan dengan kurva S yang mampu menganalisa dan bisa dijadikan sebagai fungsi pengelolaan, apabila terjadi keterlambatan waktu pelaksanaaan suatu kegiatan, bagaimana pengaruhnya terhadap jadwal penyelesaian proyek secara keseluruhan.


3.  Setting beton
      Setting beton (pencetakan beton/pengerasan beton) adalah beton basah yang mulai mengeras seiring berjalannya waktu yang disebabkan oleh kelembaban dalam campuran diserap oleh agregat, sebagian campuran ini diuapkan karena iklim dan sebagian lagi digunakan dalam reaksi hidrasi antara semen dan air. Akhirnya, beton akan terbentuk atau sepenuhnya mengeras, inilah yang dimaksud dengan setting beton. Beton ini harus memiliki sifat berbagai bantalan beban dan daya tahan termasuk perubahan volume (penyusutan beton) dalam kriteria yang sesuai.
          Jika beton mulai mengeras atau mulai kadaluarsa, beton ini tidak dapat digunakan. Sehingga, beton harus dicor sebelum mulai mengeras, yang biasanya akan memakan waktu sekitar 1 jam setelah pencampuran beton selesai. Dalam industri beton siap pakai yang membutuhkan waktu untuk transportasi, biasanya ditambahkan campuran untuk menunda pengerasan beton. Ini akan memperpanjang waktu pengerasan beton basah sekitar 2-4 jam untuk transportasi dari pabrik ke lokasi konstruksi.
          Untuk pengerjaan dan perbaikan jalan, dapat menggunakan Jayamix Fast Setting Concrete yang didesain untuk struktur yang perlu digunakan cepat dalam jangka waktu kurang dari 24 jam setelah pengecoran dan mencapai kuat tekan di waktu yang singkat.

Gambar ilustrasi :

Pemasangan lantai beton




Pemasangan Beton Bertulang





Komentar

Postingan populer dari blog ini

PEKERJAAN PEMBANGUNAN KONSTRUKSI GEDUNG BERTINGKAT

Rencana Mutu Kontrak (RMK)